Pendidikan Profesi Guru Terintegrasi (PPGT)


Guru merupakan jabatan profesional yang memberikan layanan ahli dan menuntut persyaratan kemampuan yang secara akademik dan paedagogik dapat diterima oleh pihak penerima jasa layanan secara langsung maupun pihak lain terhadap siapa guru bertanggung jawab. Guru sebagai jabatan profesional harus disiapkan melalui program pendidikan yang relatif panjang dan dirancang berdasarkan standar kompetensi guru. Oleh sebab itu diperlukan waktu dan keahlian untuk membekali para lulusannya dengan berbagai kompetensi, dari penguasaan bidang studi, landasan keilmuan kegiatan mendidik, sampai strategi menerapkannya secara profesional di lapangan.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, mewajibkan guru memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik. Pada Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 ditegaskan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat. Pendidikan tersebut dilaksanakan setelah jenjang program S-1 (Sarjana).
LPTK telah memiliki pengalaman 55 tahun dalam mempersiapkan guru secara terintegrasi antara pendidikan akademik kependidikan dengan pendidikan profesi yang dikenal dengan sistem concurrent/terintegrasi. Dalam sistem yang terintegrasi pembentukan kompetensi akademik bidang studi dilaksanakan berdampingan dengan pembentukan akademik kependidikan dan kompetensi profesional yang bermuara pada latihan praktik di tempat otentik yaitu sekolah.
Melalui proyek rintisan di FKIP Universitas Sebelas Maret, diselenggarakan sistem SD kecil di Palangkaraya dan Kendari pada akhir tahun 1970-an dan diadopsi sebagai sub sistem pendidikan di seluruh Indonesia. Program ini lahir dari kenyataan bahwa ada banyak daerah-daerah yang secara geografis terpencil, dan berpenduduk relatif sedikit, sehingga jumlah anak usia sekolah dasar kurang dari 60 orang. Tentu tidak efisien mengelola sekolah dengan 60 anak dari berbagai tingkatan kelas menggunakan standar seperti sekolah reguler dengan jumlah peserta didik seperti di daerah lain yang relatif padat penduduknya. Dengan penugasan guru untuk mengajar kelas rangkap tanpa desain yang benar, guru pindah dari kelas yang satu ke kelas yang lain meninggalkan anak-anak tanpa termonitor dengan baik. Jalan keluarnya adalah menyelenggarakan pembelajaran untuk anak dari tingkat kelas yang berbeda dalam satu ruang belajar. Pengelompokan peserta didik dilakukan berdasarkan jenjang kelas yang berbeda dibantu dengan sistem belajar menggunakan modul yang memungkinkan kelompok anak tetap bekerja sementara guru melaksanakan pembelajaran untuk kelas lain.
Model multy grade untuk program PPG SD prajabatan yaitu model PPG yang membekali calon guru agar memiliki kemampuan mengelola lebih dari satu kelas di SD (Kelas 1, 2, dan 3 dalam satu ruang belajar, dan 4, 5 dan 6 dalam satu ruang belajar lainnya). Menurut data terakhir ada sekitar 24.000 sekolah dasar di Indonesia yang mempunyai peserta didik kurang dari 90 orang/sekolah, dan 5.000 sekolah dasar dengan peserta didik kurang dari 50/sekolah (World Bank, November 2010). Menurut data yang ada, kebutuhan guru SD pada tahun 2008 sebanyak 286.993 guru kelas.
Pada Tahun 1990-1993 LPTK pernah melakukan ujicoba melaksanakan PPL intensif selama 3 bulan. Mahasiswa calon guru sekolah dasar tersebut berada di lapangan sehari penuh dari jam 7 pagi hingga jam 4 sore. Mereka bukan saja menjalankan latihan praktik mengajar setiap hari kerja, tetapi juga mengikuti berbagai kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka, usaha kesehatan sekolah dan pertemuan dengan orang tua peserta didik.
Konsep kewenangan ganda juga pernah dikembangkan di LPTK pada paruh waktu tahun 1980-an yang dikenal dengan program PSSM (Post Secondary Subject Mastery) yaitu membekali calon guru untuk mendapatkan kewenangan mengajar kedua yaitu kewenangan untuk mengajar bidang studi tambahan dari yang selama ini dipersiapkan untuk mereka (analog mayor-minor). Beban belajar bagi mahasiswa tersebut berkisar antara 14  - 16 SKS.
Sementara itu di beberapa daerah, telah ada rintisan pendidikan satu atap antara SD dengan  SMP. Perintisan sekolah satu atap sejalan dengan konsep pendidikan dasar menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas pasal 17 ayat (2) yang menyatakan bahwa: Pendidikan dasar berbentuk sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta sekolah menengah pertama (SMP) dan madrasah tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
Ketersediaan sumber daya yang terbatas dalam lingkungan di mana terdapat satuan pendidikan SD dan SMP yang satu atap atau berdekatan menuntut keluwesan dalam penyediaan tenaga pendidik yang dapat melayani kedua satuan pendidikan tersebut yang memiliki karakteristik sedikit berbeda namun dalam mata pelajaran tertentu sesuai dengan kebutuhan. Dalam konteks seperti ini yang dimaksud dengan kewenangan ganda adalah guru tersebut dapat mengajar baik di SD maupun di SMP, yang berarti di samping sebagai guru kelas di SD, juga memiliki kewenangan mengajar salah satu mata pelajaran di SMP (dari 5 mata pelajaran pokok di SD). Khusus untuk keadaan yang terakhir ini, LPTK belum mempunyai pengalaman mempersiapkan guru secara konsisten.
Di tingkat sekolah menengah kejuruan (SMK) guru mengajar mata pelajaran. Sampai saat ini jenis keahlian di SMK mencapai 121 kompetensi keahlian (Keputusan Dirjen Mandikdasmen, No. 251/C/Kep/MM/2008 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan). Struktur kurikulum membagi kelompok mata pelajaran ke dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu kelompok adaptif,  normatif, dan produktif. Mata pelajaran adaptif berfungsi menyiapkan kemampuan dasar yang memiliki daya transfer terhadap semua mata pelajaran keahlian. Sebagai contoh Matematika, Fisika, Bahasa Inggris, Kimia, IPA, dan Kewirausahaan. Kelompok mata pelajarannormatif menyiapkan para lulusan yang memiliki kompetensi kepribadian sebagai manusia Indonesia yang pancasilais, seperti mata pelajaran Agama, dan PKn, Bahasa Indonesia, Pendidikan Jasmani, Sejarah Nasional dan Sejarah Umum. Kelompok mata pelajaran produktif mempersiapkan peserta didik untuk memiliki keahlian yang handal dalam lebih dari 121 kompetensi keahlian. Setiap kompetensi keahlian produktif menuntut penguasaan konsep-konsep yang relevan dengan bidang keahliannya disamping praktikum yang intensif, untuk menjamin kompetensi lulusan yang kompetitif. Atas dasar ini maka sangat berat jika seorang lulusan dituntut untuk menguasai dua bidang keahlian produktif. Oleh karena itu maka kewenangan ganda yang dimungkinkan dipersiapkan pada program penyiapan calon guru ini adalah kewenangan dalam mengajar mata pelajaran produktif dan adaptif. Sebagai contoh, calon guru dengan kewenangan mengajar dalam mata pelajaran Elektro atau Matematika memiliki kewenangan mengajar adaptif dalam mata pelajaran Keterampilan Komputer  dan Pengelolaan Informasi (KKPI).
Kenyataan di lapangan terdapat fenomena di mana beberapa SMK kekurangan guru untuk guru adaptif sebanyak 5.980 guru, dan kekurangan guru produktif sebanyak 18.165 guru (MoNE, 2009). Di samping itu terjadi kelebihan guru normatif sebanyak 16.046 guru. Untuk mewujudkan keberhasilan Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) maka dipandang perlu pemberdayaan asrama untuk menunjang pendidikan karakter agar mahasiswa memiliki kebiasan berperilaku sebagai calon guru.
PadaTahun 2009, Dikti sudah menugaskan 15 LPTK untuk melaksanakan PPG SD Prajabatan berasrama. Pengalaman ini menunjukan pentingnya dukungan pembinaan mahasiswa di asrama dalam membentuk karakter sebagai guru. Selain itu pengalaman melaksanakan PPG PGSD berasarama menunjukkan  pentingnya penyiapan guru pamong sebagai supervisor dalam PPL.
Terkait dengan hal tersebut di atas maka diperlukan LPTK yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) dan berasrama. Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) yang dimaksud dalam Panduan ini adalah pendidikan guru profesional yang diselenggarakan dalam kurun waktu yang bersamaan baik program akademik substansi bidang studi maupun akademik kependidikan dan dilanjutkan dengan PPL yang intensif di sekolah mitra serta diakhiri uji kompetensi dengan memiliki kewenangan ganda (multy grade/multy subject).
Lebih dari 340 LPTK di seluruh Indonesia telah meluluskan Sarjana Pendidikan yang terintegrasi dengan penyiapan guru profesional (ditandai dengan pemberian Sertifikat Akta Mengajar IV), sampai dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan. Berdasarkan peraturan yang belaku sekarang para lulusan tersebut belum memiliki kewenangan secara formal meski mereka telah menyelesaikan program pendidikan akademik dan profesinya selama 4 tahun.
Penilaian menyeluruh tentang mana dari kedua sistem ini yang lebih efektif belum pernah dilakukan secara sistematis. Pemikiran yang berkembang setelah mengobservasi keadaan ini dan didorong oleh kewajiban untuk memberikan layanan kesempatan kepada putra-putra bangsa dari daerah 3 T (tertinggal, terdepan, dan terluar) perlu dicari modus penyelenggaraan pendidikan calon guru yang memungkinkan mendapatkan pendidikan persiapan yang berkualitas, dalam waktu yang memungkinkan calon guru segera dapat melayani masyarakat tersebut.
Pendidikan profesi harus mengacu pada ketersediaan lapangan kerja (keseimbangan antara supply dan demand); karenanya kebutuhan guru dalam jumlah yang cukup dan mutu yang memenuhi standar perlu dihitung secara cermat. Koordinasi dan kerjasama secara intensif antara lembaga pendidikan yang mempersiapkan guru dan institusi pengguna jasa layanan guru, merupakan keniscayaan. Oleh karena itu di samping penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang konsekutif (setelah S1) dicoba untuk dikembangkan kembali program profesi guru prajabatan yang terintegrasi dengan program S1 akademik, berkewenangan ganda, dan bersarama sebagai rintisan,untuk selanjutnya disebut Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) disingkat Rintisan Program PPGT.
Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) adalah pendidikan guru profesional yang diselenggarakan dalam kurun waktu yang bersamaan baik program akademik substansi bidang studi maupun akademik kependidikan dan dilanjutkan dengan PPL yang intensif di sekolah mitra serta diakhiri uji kompetensi dengan memiliki kewenangan ganda.
Kewenangan ganda adalah kewenangan dalam melaksanakan tugas sebagai guru yang terdiri atas kewenangan utama dan kewenangan tambahan. Kewenangan utama guru SD adalah sebagai guru kelas dengan kewenangan tambahan sebagai guru SMP pada salah satu dari lima (5) mata pelajaran pokok di SD (Bahasa Indonesia, PKn, Matematika, IPA, IPS). Kewenangan ganda bagi guru SMK adalah kewenangan utama sebagai guru pada salah satu mata pelajaran produktif dengan  kewenangan tambahan sebagai guru pada salah satu mata pelajaran adaptif yang relevan.
Pendidikan berasrama adalah pendidikan bagi mahasiswa Rintisan Program Pendidikan Guru Profesional Terintegrasi (Berkewenangan Ganda) selama tinggal di asrama untuk mendapat program pendidikan terutama pendidikan karakter calon guru, dan pendalaman materi mata pelajaran yang diperlukan.
Daerah tertinggal adalah daerah-daerah yang dengan pencapaian pembangunan yang rendah, memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan SDM di bawah rata-rata indeks nasional  (RPJM 2010-2014). Daerah terdepan adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan Negara tetangga. Daerah terluar adalah wilayah kabupaten/kota yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan laut lepas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

15 SMA Swasta Favorit di Nusa Tenggara Timur

Agenda-Agenda Pendidikan Pasca 2014

5 Cara Menarik untuk Meningkatkan Semangat Belajar di Kelas